JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, mereka menangkap dua orang pelaku.
"Pengungkapan dilakukan dalam satu hari, yakni pada Rabu 18 Mei 2022 di dua lokasi yang berbeda, tersangka II (36) diamankan di Petojo, Jakarta Pusat, dan RH (40) di Tambora, Jakarta Barat," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Baca juga: SMAN di Kota Tangerang Kelebihan 391 Murid, SMKN Justru Kekurangan Siswa
Dalam penangkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 35,92 gram, 7 paket sabu seberat 3.292 gram, dan 43 paket berisi 11.022 butir ekstasi seberat 4.135 gram.
"Adapun kronologisnya, kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram. Setelah itu baru dikembangkan ke daerah Tambora mengamankan RH di tempat tinggalnya, lalu diamankan barang bukti lainnya," jelas Pasma.
Pasma menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di laboratorium, barang bukti yang disita mengandung amphetamin dan methampetamin.
Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
"Hingga kini masih kami dalami sasaran dan golongan peredaran narkotika ini. Termasuk juga jaringan asal narkoba ini didapati," ungkap Pasma.
Baca juga: Sopir Yaris yang Ditampar Pengemudi Pajero di Tol Melapor ke Polda Metro Jaya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.