JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menerapkan karantina selama 14 hari terhadap hewan ternak berkaki empat dari luar Jakarta.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Jakarta Pusat Pentty Yunesi Pudyastuti mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegahnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Jakarta Pusat.
"Wajib karantina 14 hari untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah, (itu) harus diketahui para pedagang dan peternak di Jakarta Pusat," ujar Pentty saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Cegah PMK, Peternak Sapi di Depok Semprotkan Disinfektan hingga Lockdown Kandang
Menurut Pentty, hewan ternak yang terindikasi mengidap PMK yang masuk ke wilayahnya lebih banyak datang dari wilayah Jawa Timur.
Jika akan mendatangkan hewan ternak dari luar Jakarta masuk ke Jakarta Pusat, wajib membawa surat bebas PMK dari daerah asal hewan dibawa.
"Data yang diketahui daerah Jawa Timur banyak terjangkit hewan kurbannya," ucap Pentty.
"Jadi para pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota," sambung dia.
Pentty mengungkapkan, terkait aturan tersebut sosialisasi terhadap para pedagang sangat diperlukan.
Baca juga: Pemprov Banten Minta Bupati-Wali Kota Bentuk Gugus Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK
Hal itu dilakukan karena wabah PMK telah melanda hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.