DEPOK, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) di hunian blok warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Nu'man Fauzi mengatakan, petugas menemukan beberapa alat makan yang dimodifikasi menjadi benda tajam.
Benda itu disimpan pemiliknya di dalam tempat makan.
"Petugas berhasil mengamankan tujuh buah sendok stainless yang diubah menjadi benda tajam rakitan, satu buah kaca cermin, dan satu buah gunting," kata Nu'man dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Sopir Yaris yang Ditampar Pengemudi Pajero di Tol Melapor ke Polda Metro Jaya
Nu'man mengatakan, sidak tersebut digelar untuk mewujudkan Zero Hanilar atau bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
"Sidak kamar hunian akan terus secara rutin kami lakukan sebagai bentuk komitmen jajaran Rutan Kelas I Depok untuk mewujudkan Zero Halinar serta deteksi dini adanya peredaran barang-barang terlarang didalam Kamar Hunian", tegasnya.
Kendati demikian, kata Nu'man, pihaknya tidak menemukan alat komunikasi maupun narkoba dalam sidaknya.
Namun, Rutan Kelas 1 Depok terus melakukan upaya mensosialisasikan terkait tata aturan yang berlaku yang wajib ditaati oleh WBP.
Baca juga: Sopir Yaris dan Pengemudi Pajero yang Menamparnya di Tol Sepakat Berdamai
"Petugas tak henti-hentinya untuk terus mengingatkan, salah satunya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan untuk tidak dapat diperkenankan memasuki area blok hunian," kata Nu'man.
Nu'man pun menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan petugas jaga di Rutan Kelas 1 Depok untuk menjamin keamanan di dalam sel.
"Jadikan back to basic serta tiga kunci pemasyarakatan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, cepat tanggap jika ada suatu hal serta tingkatkan koordinasi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.