JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di kediaman tersangka II (36).
Polisi pun menggeledah kediaman II di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/5/2022) sekitar jam 00.30 WIB
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Paket-paket sabu itu disembunyikan di tempat yang cukup sulit ditemukan.
"Sabu dengan bruto 35,92 gram itu disimpan di belakang figura foto di ruang makan dan di dalam gudang rumah tersangka II," jelas Pasma.
Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)
Pasma mengatakan, II merupakan seorang residivis kasus pengedaran narkoba yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020. Kepada polisi, II mengaku sudah tujuh kali mengedarkan barang haram tersebut.
Setelah menggeledah rumah II, polisi pun mengembangkan operasi ke kediaman RH (40) di Tambora, Jakarta Barat.
Di rumah RH polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.
Sementara itu, berdasarkan pengeledahan di kedua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Baca juga: Anjingnya Mati Usai Dititipkan ke Pet Shop, Pemilik Buat Laporan ke Polisi
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menambahkan, tersangka kembali masuk ke jaringan pengedaran narkoba karena faktor ekonomi.
"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.
Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.