JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan menanggapi replik oditur.
Sidang beragendakan duplik itu akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Besok (hari ini) agenda sidang duplik," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga
Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/5/2022), Wirdel membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dari Priyanto.
Wirdel menyatakan bahwa Priyanto telah sengaja membuang sejoli yang ia tabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Wirdel, ada tiga bentuk teori kesengajaan. Tindakan Priyanto saat membuang sejoli di Nagreg merupakan sebuah bentuk tindakan kepastian.
"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," jelas Wirdel usai sidang kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto
Wirdel menambahkan, tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.
Atas dasar itu, Wirdel menegaskan bahwa Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, oditur militer juga memastikan tidak ada perubahan pada isi tuntutan kepada Priyanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.