Namun, aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kapasitas Supermarket hingga Pasar Jadi 100 Persen
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 1 bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB.
Restoran di dalam mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan bagi orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.