JAKARTA, KOMPAS.com - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 41 Daerah Berstatus Level 1 Termasuk Jabodetabek
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Namun aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.
Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.
Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.