JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Antara (TPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun, penggunaan APBD untuk membangun ITF Sunter masih dibahas oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Ketua Komisi D bilang masih akan dirapatkan di internal, kami senang sekali kalau memang akan ada support APBD pada pembangunan ITF Sunter itu," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Balap Formula E Resmi Jadi Rangkaian Acara HUT Ke-495 DKI Jakarta
Penggunaan APBD tersebut, kata Asep, untuk memberikan kepastian pembangunan ITF.
Sebab, ITF dinilai sangat urgen untuk dibangun, mengingat masalah sampah Jakarta belum memiliki solusi konkret.
Apabila dana pembangunan ITF bisa dianggarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka kemungkinan ITF bisa segera terealisasi.
"Jadi kalau isu pendanaan dengan APBD dan kami bisa menjaga selama tiga tahun ke depan alokasi dana tidak terhambat, ya mudah-mudahan ITF Sunter terbangun," ucap dia.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Jakpro Tak Perlu Pinjam Rp 4 Triliun ke BUMN untuk Bangun ITF Sunter
Pembangunan ITF menggunakan APBD akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2022.
Kucuran dana nantinya bisa berbentuk penanaman modal daerah (PMD) atau APBD murni melalui Dinas Lingkungan Hidup.
"Nanti semua tergantung pada saat pembahasan APBDP, apakah PMD untuk APBD itu disetujui atau tidak. Kalau disetujui ya berarti bisa segera dimulai ITF Sunternya," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.