JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas warga di ruang publik kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diterapkan.
PPKM level 1 Jabodetabek berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni. Kembali ramainya aktivitas masyarakat seperti sebelum pandemi Covid-19 ditandai dengan dibukanya kapasitas ruang dan fasilitas publik hingga 100 persen selama PPKM Level 1 Jabodetabek.
Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg dan PKL Boleh Buka sampai Pukul 22.00, Kapasitas 100 Persen
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali. Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, aturan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Namun, aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Work From Office Bisa 100 Persen
Restoran di dalam mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Aturan ini dikecualikan bagi orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Adapun sebelumnya Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.