"Ditemukan tujuh plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakbar, Residivis Sembunyikan Sabu di Balik Figura Foto
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menyebutkan, kepada polisi, RH mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A.
Menurut Danang, RH biasa mendapatkan stok narkotika dari orang suruhan A. Transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung di pinggir jalan di daerah Tambora.
"Melalui orang suruhan A, RH mendapatkan narkotika dengan cara 'ditempel' di pinggir jalan. Istilah ditempel maksudnya transaksi fisik secara tidak langsung," jelas Danang.
Danang menduga, tersangka kembali masuk ke jaringan pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.
Sementara itu, berdasarkan pengeledahan di kedua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.