JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengaku tak berminat menjadi penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta.
Dia berujar, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dia selesaikan di Jakarta sebagai kepala Polda Metro Jaya.
"Masih banyak PR yang harus saya selesaikan untuk menjaga DKI Jakarta," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Punya Peluang Jadi Pj Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidak Berminat
Salah satu PR yang masih harus diselesaikan pada saat ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta.
Di sisi lain, Fadil menyatakan ingin membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih baik ke depannya.
"Dan saya masih ingin membantu Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik. Terima kasih," pungkasnya.
Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser
Diberitakan sebelumnya, politikus senior Gerindra M Taufik berpendapat bahwa Fadil berpeluang menjadi penjabat gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis masa jabatannya pada Oktober tahun ini.
Kemungkinan tersebut ada karena kewenangan menentukan Pj gubernur DKI Jakarta berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Iya kemungkinan pasti ada (karena penunjukan Pj), itu kewenagnan Presiden. Kapolda mungkin-mungkin saja," ujar Taufik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Sebagai informasi, Fadil masuk kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Kriteria Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan Menurut Mendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penjabat harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa sestama. Itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," ujar Benny (7/1/2022).
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk tujuh provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatan pada 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," ucap Benny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.