JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut jajarannya berencana untuk memperluas titik sistem ganjil genap di Ibu Kota mulai pekan depan.
Rencana perluasan tersebut, kata Syafrin, akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas yang dilakukan minggu ini.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) di tingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Ruas Jalan yang Terapkan Aturannya
"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 2019," imbuh Syafrin.
Syafrin mengatakan, 25 titik ganjil genap bakal kembali diterapkan dengan alasan volume lalu lintas di Jakarta yang semakin tinggi.
"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen, jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman