Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Kontrakan di Kebayoran Lama Terbakar, 150 Orang Ditampung di Balai RW

Kompas.com - 24/05/2022, 15:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban kebakaran ruman kontrakan di Jalan Masjid Al-Huda, tepat di depan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/5/2022), ditampung di balai Rukun Warga (RW).

Untuk diketahui, diperkirakan ada 150 jiwa dari 50 kartu keluarga (KK) menjadi korban insiden kebakaran tersebut.

"Penanganan terhadap korban kebakaran ini kami tampung di balai RW, kebetulan memang persis tidak jauh dari lokasi kebakaran," ujar Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rawanta saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Kebakaran Melanda Rumah di Kebayoran Lama, 12 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Sidik mengatakan, Kecamatan Kebayoran Lama saat ini tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan guna menangani para korban kebakaran.

"Kita juga koordinasi dengan sudinsos yang telah kita ajukan permintaan tenda serta akomodasi lain. Insya allah sebentar lagi ada tenda kami pasang menjamin warga-warga yang akan tinggal sementara," ucap Sidik.

Sidik sebelumnya mengatakan, kebakaran tersebut terjadi diduga akibat korsleting listrik dari salah satu rumah kontrakan di lokasi yang merambat ke tempat tinggal lain.

"Musibah kebakaran ini bermula dari dugaan korsleting listrik dari salah stau rumah warga sehingga sebabkan rumah lain terimbas," ucap Sidik.

Sementara itu, perwira piket Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Golkarmat) Jakarta Selatan, Agus Sukoco mengatakan, ada 27 unit mobil dan 110 personel yang dikerahkan dalam proses pemadaman api pada insiden kebakaran.

Baca juga: 30 Rumah Kontrakan di Kebayoran Lama Terbakar, Diduga akibat Korsleting

"Pengerahan 27 unit, untuk personil itu 110 Personil. Pengerahan awal 6 unit dari pemadam di (kantor) wali kota," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com