JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), disebut sedang tertidur saat mobil yang ditumpanginya menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Klaim itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, dalam sidang yang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Feri mengatakan bahwa Priyanto sama sekali tidak sadar akan peristiwa tabrakan tersebut. Ketika ia tertidur, mobil tengah dikendarai oleh anggotanya.
"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," ujar Feri membacakan duplik.
Oleh karena itu, lanjut Feri, Priyanto hanyalah penumpang mobil yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)
"Secara hukum terdakwa pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila akibat kecelakaan lalu lintas," kata Feri.
Feri melanjutkan, berdasarkan keterangan dua anak buah Priyanto yang ada di mobil nahas itu, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, terdakwa juga ikut mengangkat dan memasukkan kedua korban ke dalam mobil.
"Perlu kami tegaskan kembali, menurut catatan kami, saksi dalam persidangan mengatakan orang awam dapat menilai bahwa korban sudah meninggal atau sudah tidak bergerak lagi. Apalagi orang yang berada di mobil dalam keadaan panik karena telah menabrak orang," ujar Feri.
Feri juga mengatakan bahwa Priyanto tidak memiliki niat dan motif membunuh karena tidak kenal dengan kedua korban.
Baca juga: 39 Jam Kerusuhan Berdarah di Mako Brimob dan Rangkaian Aksi Teror yang Terjadi Setelahnya (2)
"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri.
Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa keduanya.
Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg pada Rabu (8/12/2021).
Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil oditur militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada.
Diketahui, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Baca juga: Ini 8 Polwan yang Dilantik sebagai Kapolsek di Wilayah Polda Metro Jaya
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.