BEKASI, KOMPAS.com - Kabupaten Bekasi resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 1.
Penurunan level PPKM menjadi level 1 ini dalam rangka penanggulanggan Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi.
Penurunan PPKM menjadi level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Mal hingga Bioskop 100 Persen
Status level 1 ini diterapkan mulai hari Selasa (24/5/2022) hingga dua minggu ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Terkait penurunan level tersebut, sejumlah penyesuaian pun akan dilakukan sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam belied Inmendagri tersebut.
Kewajiban seperti melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) pun akan tetap dilakukan.
Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.
Baca juga: Ini Syarat Nonton di Bioskop Jabodetabek Saat PPKM Level 1
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," jelas Alamsyah.
Tracing sendiri dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Kemudian, karantina juga perlu dilakukan apabila diidentifikasi memiliki kontak erat dengan penderita Covid-19.
Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
"Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," pungkas Alamsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.