JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan menjalani sidang vonis pada Selasa (7/6/2022).
Jadwal sidang vonis itu disampaikan hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat menutup persidangan beragendakan duplik pada Selasa (24/5/2022).
"Sidang saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan Selasa, tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy berharap hukum dapat ditegakkan saat vonis nanti.
"Berapapun pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim, nantinya kan masih ada upaya hukum. Ada banding, kasasi, begitu pun dari pihak terdakwa. Jadi saya enggak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum," kata Wirdel.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disebut Sedang Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Dalam sidang duplik Selasa ini, kuasa hukum Priyanto Letnan Satu Chk Feri Arsandi mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dan motif membunuh karena tidak kenal dengan kedua korban.
"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ujar Feri membacakan duplik.
Kemudian, kata Feri, antara Priyanto, Handi, dan Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang menimbulkan niat bagi terdakwa untuk menghilangkan nyawa keduanya.
Feri melanjutkan bahwa perkara ini murni disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil oditur militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada.
Baca juga: Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat dan Motif Membunuh Sejoli Handi-Salsabila karena Tidak Kenal
Diketahui, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.