Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan WFO 100 Persen, Apindo: Ekonomi Akan Segera Pulih

Kompas.com - 24/05/2022, 19:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut positif diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

Dengan turunnya level PPKM dari semula level 2 ke level 1, perusahaan sektor non esensial di Jakarta kini bisa kembali menerapkan bekerja dari kantor atau work from home 100 persen.

Hariyadi meyakini penerapan WFO 100 persen di ibu kota sekaligus pusat bisnis ini bisa kembali mengerek ekonomi perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Kami berharap dengan bekerja 100 persen lagi kinerja perusahaan segera pulih. Begitu juga dengan perekonomian nasional kita," kata Hariyadi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen

Hariyadi mengatakan, sistem bekerja dari rumah (WFH) yang selama dua tahun lebih diterapkan akibat pandemi Covid-19 sudah sangat jelas merugikan perusahaan.

Perusahaan di bidang tertentu, kata dia, memang masih bisa bertahan meski sebagian karyawannya bekerja dari rumah.

Namun, banyak juga perusahaan yang tak bisa bekerja secara efektif dengan sistem WFH.

"Banyak yang cash flow-nya babak belur bahkan sampai minus kita harapkan bisa bangkit lagi setelah kebijakan ini," kata Hariyadi.

Baca juga: 39 Jam Kerusuhan Berdarah di Mako Brimob dan Rangkaian Aksi Teror yang Terjadi Setelahnya (2)

Ia pun meyakini kebijakan ini tidak akan berdampak pada kembali memburuknya kondisi pandemi Covid-19. 

Sebab ia menilai penularan Covid-19 saat ini sudah jauh menurun. 

"Covid-19 kan sudah sangat terkendali. Jadi harusnya kebijakan yang dapat meningkatkan gairah perekonomian seperti ini bisa terus diperbanyak," katanya. 

Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1 selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022 atau selama dua pekan.

Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).

 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek

Selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan esensial dan non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

 

Aturan itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

 

Sebelumnya, saat Jabodetabek berstatus PPKM level 2, WFO diperbolehkan hanya dengan kapasitas 75 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com