JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut positif diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.
Dengan turunnya level PPKM dari semula level 2 ke level 1, perusahaan sektor non esensial di Jakarta kini bisa kembali menerapkan bekerja dari kantor atau work from home 100 persen.
Hariyadi meyakini penerapan WFO 100 persen di ibu kota sekaligus pusat bisnis ini bisa kembali mengerek ekonomi perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berharap dengan bekerja 100 persen lagi kinerja perusahaan segera pulih. Begitu juga dengan perekonomian nasional kita," kata Hariyadi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen
Hariyadi mengatakan, sistem bekerja dari rumah (WFH) yang selama dua tahun lebih diterapkan akibat pandemi Covid-19 sudah sangat jelas merugikan perusahaan.
Perusahaan di bidang tertentu, kata dia, memang masih bisa bertahan meski sebagian karyawannya bekerja dari rumah.
Namun, banyak juga perusahaan yang tak bisa bekerja secara efektif dengan sistem WFH.
"Banyak yang cash flow-nya babak belur bahkan sampai minus kita harapkan bisa bangkit lagi setelah kebijakan ini," kata Hariyadi.
Baca juga: 39 Jam Kerusuhan Berdarah di Mako Brimob dan Rangkaian Aksi Teror yang Terjadi Setelahnya (2)
Ia pun meyakini kebijakan ini tidak akan berdampak pada kembali memburuknya kondisi pandemi Covid-19.
Sebab ia menilai penularan Covid-19 saat ini sudah jauh menurun.
"Covid-19 kan sudah sangat terkendali. Jadi harusnya kebijakan yang dapat meningkatkan gairah perekonomian seperti ini bisa terus diperbanyak," katanya.
Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1 selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022 atau selama dua pekan.
Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek
Selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan esensial dan non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Aturan itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sebelumnya, saat Jabodetabek berstatus PPKM level 2, WFO diperbolehkan hanya dengan kapasitas 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.