TANGERANG, KOMPAS.com - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan, kedua narapidana saat ini ditempatkan di sel isolasi karena menyalahgunakan narkoba.
Namun, Anton tidak mengungkapkan identitas dua narapidana yang memakai narkoba. Ia mengemukakan sejumlah hak dari kedua narapidana itu telah dicabut.
"Kepada napi itu, kami memberikan sanksi tegas dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencabutan hak-haknya serta penempatan dalam sel isolasi, penutupan sunyi," papar Anton, dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Baru Bebas 3 Minggu Lalu, Residivis Kembali Ditangkap karena Masuk Jaringan Narkoba
Ia menuturkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pihak Lapas Pemuda Tangerang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Tepat pada 10 April 2022, kedua instansi itu menemukan dua narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hanya saja Anton tidak mengungkap jenis narkoba yang dipakai atau berapa banyak narkoba yang dikonsumsi dua narapidana itu.
Baca juga: Ketika Residivis Jadi Pengedar Lagi, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 3 Miliar Diamankan Polisi...
Saat ini, Lapas Pemuda Tangerang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan, atas penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan dan masih terus untuk selalu melaksanakan upaya-upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang bersinergi dengan BNNP Banten, BNN Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota," ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.