Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hewan Kurban dari Luar Daerah Wajib Jalani Karantina, Pemkot Jaksel Akan Lakukan Pengawasan PMK

Kompas.com - 24/05/2022, 20:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal mendatangi sejumlah pedagang hewan kurban saat momen Hari Raya Idul Adha 2022 terkait pengawasan dan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu disampaikan oleh Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan saat dihubungi pada Selasa (24/5/2022).

"Kita sudah persiapkan. Kita berkoordinasi dengan camat dan lurah. Tempat berjualan hewan kurban tahun lalu kan ada datanya, jadi masih bisa digunakan lahan lokasi tempat berjualan," kata Hasudungan.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada hewan kurban asal daerah yang masuk ke Jakarta untuk dijual menjelang momen Hari Raya Idul Adha 2022. 

Sebelumnya, Hasudungan mengatakan bahwa Pemkot Jakarta Selatan mewajibkan hewan kurban dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca juga: Jakarta Makin Macet, Siap-Siap Ganjil Genap Diperluas jadi 25 Ruas Jalan

Aturan ini berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta.

"Belum ada hewan kurban yang dikarantina, karena memang kurban masih satu bulanan lagi. Sampai sekarang kalau kita pantau di lapangan belum ada penjual hewan kurban, jadi belum ada karantina," ucap Hasudungan.

Aturan itu sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) Sudin KPKP dalam mengantisipasi PMK.

Aturan itu juga telah disosialisasikan kepada para peternak dan pedagang hewan kurban khususnya di Jakarta Selatan.

Baca juga: Rute KRL Bogor-Tanah Abang Dihapus, Penumpang Keluar Ongkos Tambahan dan Transit 2 Kali

"Sosialisasi sudah dilakukan dan diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," kata Hasudungan.

Dengan demikian, pemilik hewan ternak yang mendatangkannya dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta Selatan juga wajib membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa hewan itu bebas dari PMK.

Hewan ternak dari luar daerah yang menjalani masa karantina tidak dapat diperjualbelikan, tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Megapolitan
Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Megapolitan
Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Megapolitan
Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Megapolitan
Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Megapolitan
RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

Megapolitan
Kunjungi Ponpes Al Quran Bani Syahid Depok Bareng Istri, AHY: Bukan untuk Kampanye

Kunjungi Ponpes Al Quran Bani Syahid Depok Bareng Istri, AHY: Bukan untuk Kampanye

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen

Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen

Megapolitan
Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Megapolitan
Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru 'Full Senyum' Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru "Full Senyum" Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com