Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2022, 02:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa instansi perusahaan kerap masih membutuhkan SKCK dari si pelamar. 

SKCK sendiri merupakan dokumen yang berisi tentang rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan guna mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal maupun narkoba.

Masa berlaku SKCK yakni selama 6 bulan. Jika sudah punya maka pemilik SKCK hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisan terdekat baik itu Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.

Biaya Pembuatan SKCK 

Untuk membuat SKCK tidaklah gratis. Ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh si pemohon di kantor kepolisian. 

Melansir dari situs www.polri.go.id, mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

Cara Buat SKCK Online

Jika sebelumnya membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian setempat, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dari rumah. Namun pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili.

Adapun cara pembuatannya yakni sebagai berikut:

  • Kunjungi situs skck.polri.go.id
  • Klik menu form pendaftaran.
  • Pilih Jenis Keperluan.
  • Pilih kesatuan wilayah yang sesuai KTP.
  • Isi alamat lengkap sesuai KTP.
  • Cara bayar yang tersedia hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
  • Lalu lengkapi data diri pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil surat SKCK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com