TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Seiring dengan penurunan level PPKM tersebut, Pemkot Tangsel tidak lagi memberikan tindakan represif (sanksi) bagi warga yang tidak menggunakan masker.
"Kami tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: PPKM Level 1 Tangsel, Pemkot Imbau Warga Tetap Pakai Masker: Ini Habit Baru yang Baik
Bambang menilai, pada dasarnya semenjak pandemi dan aturan protokol kesehatan (prokes) diterapkan, memakai masker sudah menjadi suatu kebiasaan baru yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi di Tangsel sudah mulai membaik karena penyebaran kasus Covid-19 sudah semakin rendah.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangsel tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, di antaranya yaitu tetap menggunakan masker.
"Kami sih lebih baik preventif meskipun (pemerintah) pusat memberikan satu peluang untuk tidak wajib menggunakan masker (pelonggaran aturan pakai masker)," jelas Bambang.
Baca juga: PPKM di Tangsel Turun ke Level 1, Pemkot Klaim Kasus Covid-19 Sudah Melandai
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan PPKM level 1 di wilayahnya.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.