Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Puspiptek Tangsel, Satu Pelaku Lain Buron

Kompas.com - 25/05/2022, 07:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua pencuri bermodus pecah kaca kendaraan yang beraksi di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial DS (35) ditangkap di kawasan Kampung Mekar Jaya, Bogor.

"Tersangka DS, laki-laki. Kemudian ada satu pelaku lain inisialnya T yang masih dikejar dan ditetapkan sebagai DPO," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

DS, kata Zulpan, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban di dalamnya.

"Dia menggunakan satu buah alat pemecah kaca dan satu buah senter mini yang sudah disiapkan," kata Zulpan.

Baca juga: Pemimpinnya Ditangkap, 12 Anggota Geng Motor yang Konvoi Bawa Sajam di Johar Baru Diburu Polisi

Penangkapan berawal dari adanya laporan kasus pencurian yang dialami oleh korban berinisial M. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/5/2022).

Pada saat kejadian, kata Zulpan, M tengah berkunjung ke kediaman rekannya dan memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.

"Korban memarkirkan kendaraan di TKP dalam kondisi terkunci, kemudian di dalam mobil tersimpan satu buah tas berisi berbagai barang berharga," ujar Zulpan.

Ketika korban lengah, DS dan T menjalankan aksi pencuriannya. Mereka langsung memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga di dalamnya.

"Barang tersebut disimpan di bagian depan kendaraan tersebut. Ketika korban hendak melihat mobilnya, ternyata bahwa kendaraan kaca kiri dalam keadaan pecah," ungkap Zulpan.

Baca juga: Komisaris Ancol Undang Giring PSI Tonton Formula E: Tapi Tak Ada Tempat untuk Dia Angon Kambing

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga menyisir kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.

"Kemudian dikembangkan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pengungkapan terhadap kasus ini, kemudian menangkap tersangka DS," tutur Zulpan.

Kini, penyidik sudah menetapkan DS sebagai tersangka. DS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas Zulpan.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat Membunuh dan Disebut Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila...

Sementara itu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih mengejar pelaku lain berinisial T selaku joki atau pengendara yang membonceng tersangka DS.

"Yang masih DPO berperan sebagai joki. Dia mencari target untuk pecah kaca dan mengawasi keadaan sekitar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com