TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan status kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan terhadap bocah di bawah umur ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan, penyelidikan naik ke tingkat penyidikan lantaran diversi yang dilakukan gagal.
Seperti diketahui, perundungan disertai kekerasan fisik yang videonya viral tersebut diduga dilakukan beberapa anak di bawah umur.
Baca juga: Dindik Tangsel Belum Beri Sanksi ke Bocah Pelaku Bullying dan Kekerasan di Serpong, Ini Alasannya
Oleh karena itu, polisi melakukan upaya diversi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun, diversi yang dilakukan tak membuahkan hasil.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi maupun terlapor. Ternyata yang beredar di dalam video tersebut seluruhnya anak di bawah umur," ujar Aldo kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Serpong, Korban Dipukuli dan Dianiaya
"Untuk langkah yang telah dilakukan penyidik, penyidik berkewajiban melakukan diversi yang di antaranya melibatkan Bapas dan P2TP2A. Namun, diversi tersebut mengalami deadlock sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Kendati demikian, Polres Tangsel tidak akan menangkap dan menahan para terduga pelaku.
Aldo menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak yang harus mengutamakan diversi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.