TANGERANG, KOMPAS.com - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, disebut tak hanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Belakangan diketahui, dua narapidana itu juga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Kasi Intelejen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Numan Bayhaqi berujar, pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya dua orang di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: 2 Napi di Lapas Pemuda Tangerang Terserat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
"Pertama, kita melakukan penangkapan di wilayah Kota Tangerang Selatan sebanyak dua orang. Lalu atas interogasi awal, mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas Pemuda," sebut Numan pada awak media, Rabu (25/5/2022).
Ia melanjutkan, dua orang yang ditangkap di Tangerang Selatan itu kedapatan tengah memiliki 483,06 gram sabu.
Menurut dia, dua orang tersebut hanya menyebutkan inisial dari dua pengendali peredaran narkoba yang berada di dalam Lapas Pemuda.
Setelah itu, BNNP Banten berkoordinasi dengan pihak Lapas Pemuda.
Numan menyatakan, berdasar koordinasi, Kepala Lapas Pemuda Kadek Anton Budiharta lalu mengungkapkan identitas dari dua pengendali peredaran narkoba tersebut.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Keamanan Sistem Kelistrikan di Lapas Kelas I Tangerang yang Terbakar Diabaikan
"Beliau (Kepala Lapas Pemuda) berkoordinasi lagi dengan menyebutkan namanya (dua narapidana). Lalu, langsung kita amankan dan kita periksa," tutur dia.
Dua orang yang ditangkap di Tangerang Selatan dikendalikan oleh dua narapidana melalui dua cara, yakni secara langsung dan melalui sambungan telepon.
Menurut Numan, satu di antara dua orang yang ditangkap biasa berkomunikasi saat jam besuk. Kemudian, satu orang lainnya berkomunikasi melalui ponsel.
"Berkomunikasi langsung (saat jam) jenguk. Jadi kalau ada jam besuk, salah satunya ada lewat komunikasi. Iya, betul (komunikasi lewat handphone)," sebut dia.
Kadek Anton Budiharta sebelumnya berujar, terdapat dua narapidana yang saat ini ditempatkan di sel isolasi karena menyalahgunakan narkoba.
Baca juga: Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Narkoba Terbanyak di Depok, Rata-rata Pengguna Usia Remaja
Namun, Anton tidak mengungkapkan identitas dua narapidana yang memakai narkoba. Ia mengemukakan sejumlah hak dari kedua narapidana itu telah dicabut.
"Kepada napi itu, kami memberikan sanksi tegas dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencabutan hak-haknya serta penempatan dalam sel isolasi, penutupan sunyi," papar Anton, dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Ia menuturkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pihak Lapas Pemuda Tangerang dan BNNP Banten.
Tepat pada 10 April 2022, kedua instansi itu menemukan dua narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kini, Lapas Pemuda Tangerang dan BNN akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan, atas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakbar, Residivis Sembunyikan Sabu di Balik Figura Foto
"Kami akan dan masih terus untuk selalu melaksanakan upaya-upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang bersinergi dengan BNNP Banten, BNN Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota," ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.