JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri yang memalsukan uang kertas berbagai pecahan dalam mata uang rupiah.
Keduanya ditangkap di rumah, Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (10/5/2022)
"Berawal dari informasi yang dihimpun tim Buser Polsek Kalideres, kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Cengkareng, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Dilimpahkan ke Kejaksaan
Syafri mengatakan, di rumah kontrakan tersebut, polisi menangkap MBJ (35) dan istrinya MBS (29).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Kemudian, ditemukan sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.
Syafri mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu dan telah membelanjakan uang palsu tersebut sejak saat itu.
Selain itu, pelaku juga mengaku mendapat ide dan mempelajari cara membuat uang palsu dari seseorang berinisial S alias Mancung.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Menanti Kapan Monas Dibuka Kembali untuk Publik
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan dendanya Rp 10 milyar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.