Bahkan, ASN yang ditemui warga itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan untuk dapat diambil tindakan.
"Tetapi dari jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya.
Baca juga: Satpol PP Upayakan Segel Penginapan di Cengkareng yang Diduga Tempat Prostitusi Daring
Sebelumnya, warga juga sudah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta karena menerbitkan IMB untuk kluster perumahan itu.
IMB yang diterbitkan untuk pembangunan kluster perumahan dengan 19 unit rumah itu dianggap menyalahi aturan, karena terbit di atas lahan yang harusnya menjadi kawasan resapan air.
Gugatan warga itu terdaftar dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT. Namun gugatan itu ditolak dan kini warga dalam proses untuk mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Warga Komplek Jerman Adukan Nasibnya ke DPRD DKI, Dewan: Pelanggaran Harus Ditindak"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.