"(Seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
August pun kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut.
"Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," tambahnya.
Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan
Sementara itu, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhan warga.
Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi.
Bahkan, ASN yang ditemui warga itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan untuk dapat diambil tindakan.
"Tetapi dari jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya.
Baca juga: Satpol PP Upayakan Segel Penginapan di Cengkareng yang Diduga Tempat Prostitusi Daring
Sebelumnya, warga juga sudah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta karena menerbitkan IMB untuk kluster perumahan itu.
IMB yang diterbitkan untuk pembangunan kluster perumahan dengan 19 unit rumah itu dianggap menyalahi aturan, karena terbit di atas lahan yang harusnya menjadi kawasan resapan air.
Gugatan warga itu terdaftar dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT. Namun gugatan itu ditolak dan kini warga dalam proses untuk mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Warga Komplek Jerman Adukan Nasibnya ke DPRD DKI, Dewan: Pelanggaran Harus Ditindak"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.