BOGOR, KOMPAS.com - Warga perumahan Ervina Kencana Regency, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak developer perumahan tersebut.
Ada sekitar 20 warga perumahan itu yang tertipu. Sampai saat ini, mereka belum juga menerima sertifikat rumah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) meski sudah melunasi seluruh cicilan rumah.
Salah satu warga, Danny (40) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, YLKI: Lebih Baik Difokuskan ke Masyarakat Menengah Bawah
Ia telah melunasi rumah yang dibelinya itu sejak tahun 2019, tetapi hingga sekarang sertifikat rumah belum juga dimiliki.
Danny mengungkapkan, kerugian yang dialami warga dari kasus dugaan penipuan ini bervariasi, mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
"Bahkan ada warga yang sudah lunas bayar tapi rumahnya belum dibangun," kata Danny, saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (25/5/2022).
Danny menuturkan, jumlah korban penipuan diperkirakan mencapai ratusan orang.
Sebab, sampai saat ini masih banyak warga yang mengadu belum juga mendapat sertifikat meski sudah melunasi pembelian rumah.
Ia menyebutkan, warga sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak developer perumahan. Namun, developer selalu menyampaikan alasan yang tidak jelas.
Danny menyampaikan, jalur mediasi sudah ditempuh warga sejak dua tahun lalu. Namun, karena belum juga mendapat kepastian, warga akhirnya mengambil jalur hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.