BOGOR, KOMPAS.com - Warga perumahan Ervina Kencana Regency, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak developer perumahan tersebut.
Ada sekitar 20 warga perumahan itu yang tertipu. Sampai saat ini, mereka belum juga menerima sertifikat rumah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) meski sudah melunasi seluruh cicilan rumah.
Salah satu warga, Danny (40) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, YLKI: Lebih Baik Difokuskan ke Masyarakat Menengah Bawah
Ia telah melunasi rumah yang dibelinya itu sejak tahun 2019, tetapi hingga sekarang sertifikat rumah belum juga dimiliki.
Danny mengungkapkan, kerugian yang dialami warga dari kasus dugaan penipuan ini bervariasi, mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
"Bahkan ada warga yang sudah lunas bayar tapi rumahnya belum dibangun," kata Danny, saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (25/5/2022).
Danny menuturkan, jumlah korban penipuan diperkirakan mencapai ratusan orang.
Sebab, sampai saat ini masih banyak warga yang mengadu belum juga mendapat sertifikat meski sudah melunasi pembelian rumah.
Ia menyebutkan, warga sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak developer perumahan. Namun, developer selalu menyampaikan alasan yang tidak jelas.
Danny menyampaikan, jalur mediasi sudah ditempuh warga sejak dua tahun lalu. Namun, karena belum juga mendapat kepastian, warga akhirnya mengambil jalur hukum.
"Alasan mereka (pihak pengembang), nanti akan kita coba akomodir dengan atasan kami. Terus kita coba ajak pertemuan lagi, alasannya Covid-lah, dan lain-lain," bebernya
"Intinya, keinginan saya tentunya ya sertifikat SHM. Masih ada ratusan warga lainnya yang menjadi korban," sambung dia.
Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Ita Puspita Lena mengatakan, polisi telah menerima laporan aduan dugaan penipuan yang dialami warga perumahan Ervina Kencana Regency sejak tahun 2021.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kebayoran Lama Butuh Pakaian Dalam Baru hingga Mainan Anak-anak
Ita menjelaskan, dalam pengembangan kasus yang sudah berjalan setahun itu polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Pancanaka Swasakti Utama, Ahmad Rony Yustianto, selaku pengembang perumahan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih terus menyelidiki atas kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
"Saat ini ada satu orang yang sudah jadi tersangka. Kita masih dalami lagi menunggu petunjuk," tutur Ita.
"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu penelitian jaksa selama 14 hari," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.