TANGERANG, KOMPAS.com - OSS, tersangka kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, masih berstatus sebagai pegawai kepemerintahan hingga saat ini.
Untuk diketahui, OSS yang merupakan Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 10 Mei 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengonfirmasi bahwa OSS masih menjadi anak buahnya hingga saat ini.
"Status kepegawaiannya jadi apa? Ya masih pegawai," paparnya, saat ditemui di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Rabu (25/5/2022).
Dia menyebut, alasan OSS masih menjadi pegawai karena proses hukum kasus korupsi itu masih berlangsung.
Baca juga: Komisaris Ancol Undang Giring PSI Tonton Formula E: Tapi Tak Ada Tempat untuk Dia Angon Kambing
Dengan kata lain, OSS masih belum ditetapkan sebagai tervonis kasus korupsi.
"Selama proses hukum masih berjalan, kan tetap praduga tidak bersalah. Makanya kita menghormati semua proses hukumnya," ucap Arief.
Di sisi lain, jika memang terbukti bersalah, OSS akan diberhentikan dari jabatannya.
Sebaliknya, jika tak terbukti bersalah, OSS masih akan tetap menjadi pegawai di instansi Pemkot Tangerang.
"Kalau yang bersangkutan bersalah karena korupsi, diberhentikan. Tapi kalau yang bersangkutan tidak bersalah, ya tidak (diberhentikan)," kata Arief.
Selain OSS, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Baca juga: Pawai Pebalap Formula E Batal, Diganti Sesi Foto dan Meet and Greet Terbatas di Monas
"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," papar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, 10 Mei 2022.
Dia berujar, pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang di tahun anggaran 2017.
Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).
OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.