KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Pendidikan Anaka Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta untuk tahun 2022 akan dibuka mulai bulan Juni - Agustus 2022.
Berdasarkan postingan dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Selain itu juga terdapat beberapa persyaratan bagi calon peserta didik.
Persyaratan PAUD dan TK
- Berusia dua sampai enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
- Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
- Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A di TK.
- Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B di TK.
- Memiliki akte /surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 (Tahap I).
Pendaftaran PAUD dan TK
Tahap Pertama
- Usia tertua ke usia termuda.
- Mengutamakan CPDB dari kelompok A di satuan pendidikan yang sama.
- Mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera.
- Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PAUD.
- Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Proses seleksi: Tanggal 20-23 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 24 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 24 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: Tanggal 27 Juni 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Tahap Kedua
Tahap kedua dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).
- Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Proses seleksi: Tanggal 28 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 6 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 6 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Lapor diri tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Cara Daftar
- Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp, SMS, email dan Google Form.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa bagi Guru PAUD dan SD Diperpanjang, Segera Daftar
Persyaratan SLB
TKLB:
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
SDLB:
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
SMPLB:
- Ijazah/SKL SD/yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
SMALB:
- Ijazah/SKL SMP/ yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pendaftaran SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: Tanggal 20 Juni-5 Juli pukul 08.00-16.00 WIB
- Jika jumlah pendaftar melebih daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan usia tertua ke usia
- Proses Seleksi: Tanggal 20 Juni-5 Juli 2022 pukul 08.00 16.00 WIB dan 6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB
- Pengumuman: Tanggal 6 Juli 2022 pukul 15.00 WIB
- Lapor Diri: Tanggal 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB
Cara Daftar SLB
Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan secara daring melalui WhatsApp/SMS/e-mail atau google form
Baca juga: Jadwal PPDB Jabar 2022 untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB
Pendaftaran PKBM
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambatnya 1 Juni 2022.
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Paket PKBM
Paket A
- Terdiri dari 20 peserta didik atau rombongan belajar.
- Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Paket B
- Terdiri dari 25 peserta didik atau rombongan belajar.
- Memiliki Ijazah/SKL SD atau yang sederajat.
Paket C
- Terdiri dari 30 peserta didik atau rombongan belajar.
- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat.
Pendaftaran PKBM
Tahap Pertama
- Mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera.
- Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM.
- Rata-rata nilai ijazah jenjang paket B dan C.
- Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Proses seleksi: Tanggal 25-29 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 1 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: Tanggal 2-4 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Tahap Kedua
Tahap kedua dibuka jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).
- Pendaftaran dan verifikasi berkas: Tanggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Proses seleksi: Tanggal 4-10 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
- Lapor diri tanggal 12-13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.