Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Beli Minyak Goreng Harus Sertakan Data Diri...

Kompas.com - 26/05/2022, 07:42 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama dalam memperoleh minyak goreng curah subsidi dalam program Migor Rakyat.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," kata Lutfi dilansir dari Antara, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Ditawari Jual Minyak Goreng Curah dengan Untung Rp 500 Per Liter, Pedagang: Yang Mau Bungkus Siapa?

Ia menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.

Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Lutfi.

Dalam kebijakan itu, pedagang maupun pembeli diwajibkan untuk menunjukkan KTP untuk memperolehnya.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, Pedagang: Saya Cancel, Ribet

Pedagang, harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu menyertakan foto toko usahanya, fotokopi KTP, dan alamat email yang aktif.

Awalnya pedagang tak mengeluhkan syarat tersebut karena dinilai memang sebuah prosedur yang harus diikuti.

Akan tetapi, pedagang kemudian mengeluhkan persyaratan tersebut karena ribet harus mengemas ulang minyak dari jeriken ke dalam plastik kemasan liter, dan untungnya pun hanya sedikit yaitu berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.

Pedagang dan pembeli mengeluh

Pedagang mengeluhkan sejumlah persyaratan yang menjadi syarat prosedural memperoleh minyak goreng curah harga subsidi.

Contohnya seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Anwar (19) yang mengaku mendapatkan tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, YLKI: Jadi Lebih Bisa Terkontrol

Oleh seorang sales, Anwar ditawari untuk mendapatkan stok minyak goreng curah bersubsidi, lalu menjualnya kembali ke pembeli seharga Rp 14.000 per liter.

"Minyak subsidi dapat info dari sales. Kata dia, 'Ada minyak subsidi nih, mau didaftarin enggak, dari Bimoli tapi versi yang curahnya'. Sales itu yang sering masok barang ke sini (Indomarco)," ujar Anwar kepada Kompas.com di Pasar Jombang, Tangsel, Selasa (24/5/2022).

Saat itu, Anwar langsung mengiyakan penawaran dari sales. Adapun syarat untuk memperoleh minyak harga subsidi itu ialah fotokopi KTP, foto toko atau warung usaha, dan alamat e-mail pemilik usaha.

"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya Rp 13.000 apa Rp 13.500 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli," jelas Anwar.

Selama ini Anwar belum pernah menjual minyak goreng curah takaran liter. Biasanya Anwar menjualnya dalam ukuran per kilogram.

Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, YLKI: Lebih Baik Difokuskan ke Masyarakat Menengah Bawah

Namun, Anwar malah ragu untuk melanjutkan atau tidak tawaran sales tersebut.

"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter. Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)," katanya.

Anwar juga memperoleh informasi dari sales bahwa pembeli yang hendak membeli minyak goreng bersubsidi itu wajib menunjukkan KTP-nya kepada pedagang.

Karena mendengar banyak persyaratan yang harus dilengkapi, baik dari pedagang maupun dari pembeli, Anwar pun kemudian semakin yakin menolak tawaran sales tersebut.

Akhirnya pada Selasa (24/5/2022), Anwar mengaku sudah menghubungi pihak sales menggunakan telepon seluler (ponsel) untuk menyampaikan penolakan tawaran.

Tawaran sales itu diabaikan Anwar lantaran ia masih tidak mengetahui secara pasti kapan stok minyak goreng curah bersubsidi itu akan diperoleh.

"Kayaknya enggak mau jadi ambil, sudah saya cancel. Soalnya ribet, katanya pembeli wajib menunjukkan KTP," pungkasnya.

Pedagang sembako lainnya di Pasar Agung, Depok bernama Ari (45), mengaku tidak menjual minyak goreng curah bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Menurut dia, pendaftaran calon pembeli hanya membuat ribet dirinya sebagai seorang pedagang. Sebab, dia berjualan hanya ditemani istrinya tanpa mempunyai karyawan.

"Intinya kalau mau ikut yang subsidi ribet aja, karena (pembeli) harus daftar dulu. Bukannya enggak kepengin, tapi karena enggak kepegang aja," kata Ari di Pasar Agung, Rabu (25/5/2022).

Bahkan, lanjut Ari, calon pembeli minyak goreng curah bersubsidi harus daftar terlebih dahulu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Apalagi belum ngeliterinnya satu-satu (pesanan konsumen), entar lagi nulisin (data calon pembeli) datang lagi orang pada ngantre. Itu juga bikin repot," tambah Ari.

Kendati demikian, Ari lebih memilih menjual minyak goreng curah dari supplier tangan kedua dengan harga jual Rp 18.000 per kg dan minyak goreng kemasan tertentu dengan harga jual berkisaran Rp 46.000 per dua liter.

Sebab, kata dia, minyak gorengnya juga telah mengalami penurunan harga.

"Minyak goreng curah Rp 18.000 per satu kg. Iya turun, kan pas Lebaran kan harganya Rp 22.000. Dan kalau minyak kemasan sama kayak di supermarket berkisaran Rp 46.000 atau Rp 48.0000 per dua liter," ujarnya.

Di sisi lain Ari mengungkapkan, biasanya pasokan minyak goreng bersubsidi diatur oleh pengelola Pasar Agung. Sehingga, para pedagang sembako tidak kesulitan untuk mendapatkannya.

"Kalau (minyak goreng) subsidi memang biasanya dibantuin sama orang (pengelola) pasar, cuma ya enggak tentu, kadang dia nyariin juga. Jadi saya enggak mesti nyari dari luar karena di sini juga dibantu," ujar dia.

Selain itu, pembeli juga mengeluh mendengar persyaratan tersebut yang dinilai agak menyusahkan mereka dalam memperoleh minyak.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga Kota Bekasi yang juga merupakan ibu rumah tangga bernama Indira (34).

Menurut dia, kebijakan tersebut justru membuat warga kesulitan membeli bahan pokok tersebut.

"Beli minyak tunjukin KTP ya justru menyusahkan buat warga. Ini kita datang ke pasar buat belanja kok malah menyerahkan identitas diri," keluh Indira kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Selain menyulitkan, Indira menilai kebijakan tersebut justru membuang-buang waktu dan tidak praktis bagi para pembeli.

"Buang-buang waktu dan tidak praktis. Belum lagi kita juga takut, kalau identitas diri kita justru disalahgunakan," tambah dia.

Selain itu, pedagang makanan bernama Anton (30) juga mengeluhkan hal yang sama.

Menurut dia, menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng hanya membuang waktu dan justru mempersulit pembeli.

"Kalau terus menerus dipersulit seperti ini, ya, kita pedagang sulit juga lah buat jual ke pembeli," ucap Anton.

Selain pedagang dan pembeli, tokoh ekonom pun turut bersuara terkait kebijakan tersebut.

Ekonom: Jangan mempersulit pembeli

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah menjadikan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter justru menyusahkan pembeli.

Bhima mengatakan bila kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa digunakan.

"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," sambung dia.

Menurut Bhima penggunaan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah akan membuat satu keluarga bisa membeli berkali-kali minyak goreng dengan meminjam KTP yang berbeda.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya program MigorRakyat bisa dintegrasikan dengan program bansos lainnya.

"Begitu juga dengan UMKM, sudah ada database program bantuan usaha produktif mikro, ya dari sana aja," ungkap Bhima.

Selain itu, Bhima juga mengatakan agar pembagian minyak goreng bisa tepat sasaran, bisa menggunakan kemasan sederhana dan jual dengan sistem dari pintu ke pintu atau door to door.

YLKI: Lebih terkontrol

Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan pemerintah pusat ini.

Dengan menunjukkan KTP, YLKI menilai program pemerintah pusat tersebut akan menjadi lebih tepat sasaran.

"Pertama, ketika memberikan bantuan ke masyarakat jadi lebih tepat sasaran. Kedua, ini juga bisa terkontrol, salah satu upaya menunjukkan KTP itu tentu saja bagian dari kontrol tersebut," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Pendistribusian menjadi lebih terkendali karena pedagang jadi mengetahui siapa saja yang telah mengakses program Migor Rakyat.

"Karena ini kan dikhawatirkan pembeli yang memiliki uang lebih akan menimbulkan penimbunan oleh oknum yang akan menjual lagi. Nanti jadi tidak tepat sasaran subsidinya," jelas Agus.

Selain tepat sasaran, pembelian minyak goreng curah subsidi juga menjadi dapat terkendali dalam jumlah tertentu jika harus menunjukkan KTP.

Akan tetapi, YLKI menilai akan lebih baik jika program tersebut dijalankan secara tertutup sehingga terfokus kepada masyarakat menengah ke bawah.

"Nah akan lebih baik apabila secara tertutup, jadi tidak langsung ke pasar tapi kepada kelompok tertentu yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Ia mencontohkan, saat pemerintahan menyalurkan bantuan di masa pandemi kepada masyarakat.

Menurut dia, pendistribusian tersebut lebih tepat sasaran karena memiliki database siapa saja yang berhak memperoleh bantuan.

"Kan ada datanya, sehingga itu bisa menjadi database dan itu bisa di-trace siapa saja yang mengikuti subsidi tersebut," jelas Agus.

"Jadi data ini yang digunakan pemerintah untuk mendata memberikan subsidi minyak goreng murah," lanjut dia.

Karena itu, Agus berharap agar pemerintah daerah dilibatkan dalam pendataan.

"Kelompok pedagang sebaiknya bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah seperti kecamatan, dan lain-lain," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com