Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jaksel dan Jakbar, 11 Pegawai Ditangkap

Kompas.com - 27/05/2022, 14:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di dua tempat berbeda, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Setidaknya ada 11 pegawai yang memiliki peran sebagai desk collector dari berbagai aplikasi pinjol ditangkap.

Para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat di antara merupakan perempuan.

"Para tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini ada 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Terbaru, Ini Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 yang Ditutup OJK

Zulpan menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan 11 pegawai pinjol ilegal ini berawal dari laporan empat orang ke polisi berkait ancaman yang mereka terima.

Ancaman itu, kata Zulpan, dilayangkan para pegawai yang berperan sebagai desk collector setiap kali mereka melakukan penagihan.

"Kejadian kasus pada tanggal 7 Maret 2022. Tempatnya di daerah Jakarta Selatan. Korban pelapor, yang mana saat penagihan dilakukan oleh para tersangka menggunakan kata-kata ancaman menyebarkan data pribadi nasabah," ucap Zulpan.

Polisi lalu menyelidiki kasus pinjol dari laporan korban. Para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda sepanjang April hingga Mei 2022.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 6 April 2022.

Penangkapan tersangka terus berkembang hingga terakhir di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (25/5/2022).

"Kemudian dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita yakni 16 unit handphone dari berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah simcard," ucap Zulpan.

Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 jucto Pasal 50 Undang-Undang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com