JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus meningkatkan kepesertaan pelayanan.
Tak hanya kepada tenaga kerja non-apartur sipil negara (ASN), tetapi juga kepada para pekerja formal dan informal.
Hal itu, kata Riza, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pemprov DKI Jakarta (juga) terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya pada BPJS TK," kata Riza dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Pegawai Boleh Cairkan JHT meski Perusahaan Menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan
"Terlebih, beragam program BPJS TK dinilai mampu mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan," ujar dia.
Menurut Riza, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya guna.
Kata dia, bentuk perlindungan tenaga kerja di Jakarta wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.
"Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak," ujarnya.
Baca juga: KSPI Surati Presiden Jokowi soal BPJS Ketenagakerjaan
Ia pun berharap kepesertaan BPJS TK meluas, tidak hanya untuk pekerja swasta dan non ASN tetapi juga sudah menyasar kepada pekerja informal di Jakarta.
"Misalnya guru ngaji, pengurus gereja, marbot masjid mendapat subsidi dari APBD. Iuran mereka ditanggung pemerintah provinsi DKI Jakarta, ini yang sedang kami rumuskan ke depan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.