Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Tak Lebih dari 60 Karakter

Kompas.com - 27/05/2022, 16:01 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyosialisasikan aturan baru terkait penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP).

 

Aturan baru itu menyebutkan, nama dari pemilik KTP setidaknya terdiri dari dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter.

 

Sosialisasi dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Sudah disosialisasikan secara berantai melalui Camat dan Lurah. Saya berharap sampai ke RT/RW bahkan sosialisasi saya (sampaikan) langsung ke grup kerjasama SIHATI (sistim inovasi pencatatan hamil lahir dan mati)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Jumat (27/5/2022).

Dedi juga mengingatkan petugas terkait agar nama bayi baru lahir yang dicatatkan dalam Surat Keterangan Kelahiran (SKL) sesuai dengan aturan baru tersebut.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

Kata Dedi, SKL inilah yang nantinya menjadi syarat untuk pengajuan akte kelahiran ke Dukcapil.

"Apabila di situ ada (nama yang menggunakan) satu kata, maka di situlah masuk mereka menyampaikan ke warga sesuai Permendagri ini tolong ditambahkan," ungkap Dedi.

"Meski hanya bersifat imbauan, tapi kan tidak ada salahnya memberikan nama yang baik, terus mengikuti aturan karena kalau tidak salah paspor itu harus tiga kata, kan nyambung (aturannya)," imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Beruntun di MT Haryono, Berawal Pengemudi Pajero Ngebut, Pasutri Tewas

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya agar semua masyarakat mulai peduli dengan nama dalam nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan ini juga sebagai pedoman pencatatan nama dan pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan serta meningkatkan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Diharapkan ke depannya masyarakat dapat menetapkan nama yang tidak terlalu panjang, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, singkatan nama dalam NIK, berpengaruh negatif, nama lembaga, jabatan, pangkat serta penghargaan.

Hal ini nantinya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca juga: Pasutri Tewas Ditabrak Pajero di MT Haryono, Sang Anak Kebingungan Cari Orangtuanya: Mama, Mama...

Zudan mencontohkan, untuk nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik.

Seperti akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM Bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com