JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk minyak goreng bersubsidi baru saja dipasang di lorong Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.
Spanduk itu bertuliskan "Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah Untuk Konsumsi Rumah Tangga Dan UMKM (Sebesar Rp 14.000/Liter Atau 15.500/Kg)", lengkap dengan logo Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di atasnya.
Salah satu pedagang minyak goreng, Zahra (52) menuturkan bahwa spanduk itu baru dipasang pada pagi tadi, Jumat (27/5/2022).
"Baru tadi (dipasang)," ujar Zahra di Pasar Kramatjati, Jumat.
Baca juga: Ketika Beli Minyak Goreng Harus Sertakan Data Diri...
Namun, Zahra justru bingung karena pemerintah berencana mencabut minyak goreng curah bersubsidi. Sementara spanduk baru saja dipasang.
"Yang jelas keberatan (subsidi dicabut). Bukan ibu saja, semuanya juga saya yakin keberatan," ucap Zahra.
Zahra mengatakan, dirinya belum sempat menikmati minyak goreng subsidi yang digulirkan sejak Maret 2022.
"Kemarin ibu lagi repot, jadi ibu tidak urus (minyak goreng subsidi) dan ambil," kata Zahra.
Baca juga: Pemerintah Akan Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pedagang: Ngerasain Saja Belum Masak Sudah Dicabut?
Zahra sebenarnya ingin mengurus agar mendapatkan minyak goreng bersubsidi itu. Namun, pemerintah justru berencana mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
"Ngerasain (minyak subsidi) juga belum masak dicabut lagi? Kalau gitu sih keberatan saya. Selama minyak mahal kan, sekarang subsidi ada, tapi mau dicabut lagi," ujar Zahra.
Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," kata Putu.
Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.