Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.
Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.