Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 17:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial J, yang terlibat kecelakaan beruntun, masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan MT Haryono, tepat di depan Gedung Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.

"Tersangka sendiri masih dalam dirawat di rumah sakit," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Sopir Mobil Pajero Ditetapkan Tersangka terkait Kecelakaan yang Tewaskan Pasutri di MT Haryono

Sambodo menjelaskan, tersangka berstatus seorang mahasiswa. Dia merupakan warga Bandung, Jawa Barat, namun bertempat tinggal di Jakarta.

"Kalau alamatnya di Bandung tapi tinggal di Jakarta. Tersangka statusnya pelajar, masih kuliah," kata Sambodo.

Polisi sebelumnya menetapkan sopir Pajero sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan serta mengakibatkan suami istri, Raka (25) dan Nova (21) tewas dan empat orang luka-luka.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

Saat kecelakaan terjadi, Raka dan Nova sedang berboncengan dengan RP, anak pertama mereka yang usianya belum genap 2 tahun. Beruntung putrinya selamat dalam kecelakaan itu.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi diduga karena tersangka mengalami serangan stroke saat mengemudikan mobil yang menyebabkan tak sadarkan diri.

Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.

"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujar Sambodo.

Sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka.

"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sambodo.

Kini, tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com