Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 27/05/2022, 18:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan di dua lokasi, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram.

Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Kampung Ambon Digerebek Lagi, Paket Sabu Ditemukan di Rumah Tinggal hingga Tanah Kosong

Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang pengedar yang ditangkap.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama diamankan APW berusia 24 tahun, lalu dikembangkan di dua TKP berikutnya dan diamankanlah MF alias P berusia 26 tahun," kata Pasma.

Tersangka APW ditangkap di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat.

MF diamankan di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tersangka MF sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

"Tersangka MF sudah mengedarkan selama dua tahun. Katanya, sudah 30 kali melakukan transaksi," jelas Pasma.

Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunua terkait narkoba jenis sabu, dan yanh lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com