JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kembali ke level 1 memiliki arti penting, yakni masa kritis pandemi berhasil dilalui dengan baik.
Dia mengucapkan rasa syukur karena Jakarta sudah kembali pada level paling rendah penerapan pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jummat (27/5/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies Berharap Kondisi Pandemi Terus Membaik
Anies mengatakan, keberhasilan melewati masa kritis selama pandemi tidak terjadi begitu saja.
Terdapat kerja sama, disiplin dan kesabaran dari semua pihak untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Anies tetap mengingatkan agar warga tetap disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat meskipun sudah melewati masa kritis pandemi Covid-19.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tutur Anies.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Menanti Kapan Monas Dibuka Kembali untuk Publik
Anies juga mengeluarkan aturan terbaru PPKM Level 1 di DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022.
Kepgub tersebut memuat aturan terbaru PPKM Level 1 yang akan diterapkan di DKI Jakarta dalam 14 hari ke depan.
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran seluruh sektor diberlakukan maksimal 100 persen;
2. Kegiatan belajar mengajar berlaku 100 persen sesuai Keputusan bersama empat menteri;
3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, apotek, pasar rakyat hingga pedagang kaki lima dibolehkan buka 100 persen;
4. Kegiatan makan minum di tempat umum, warteg, restoran hingga lapak jajanan diizinkan 100 persen;
5. Kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka 100 persen dan jam operasional diperpanjang hingga 22.00 WIB;
6. Kegiatan bioskop diizinkan kapasitas maksimal 100 persen;