JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, selain berhasil menangkap dua pengedar narkoba, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yanh lainnya terkait ganja," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Pasma menceritakan, jaringan narkoba ini terbongkar setelah polisi menerima informasi yang mengarah pada seorang pengedar berinisial APW (24).
Baca juga: Kampung Ambon Digerebek Lagi, Paket Sabu Ditemukan di Rumah Tinggal hingga Tanah Kosong
APW diamankan di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, di Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/5/2022) malam.
"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata Pasma.
Beberapa jam kemudian polisi langsung bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar
"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF, yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram. Juga, satu klip narkoba ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," pungkas Pasma.
Dari tiga lokasi tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.476,99 gram, dan ganja seberat 72,31 gram.
Baca juga: Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Narkoba di Jakarta
Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.
Pasma mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.
Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.