"Makanya, kita buat pelbak baru sebagai tampungan sementara dan (diharapkan) langsung di angkut oleh dinas terkait," tambah dia.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, DLHK Kota Depok menyurati Kelurahan Depok untuk segera membongkar bangunan tempat pembuangan sampah (TPS) di Situ Rawa Besar.
Melalui surat yang ditekan pada 8 April 2022 oleh Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati berisikan tiga poin pertimbangan, yakni:
1. Bangunan TPS berada pada garis sepadan setu.
2. Bangunan TPS merusak sarana taman dan lingkungan situ yang sudah tertata baik.
3. Mengingat akses/jalan menuju TPS sempit sehingga menyulitkan armada untuk mengangkut sampah pada TPS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.