Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2022, 10:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu anggota jaringan peredaran narkoba pasca-penangkapan dua tersangka pengedar di Jakarta.

Pada Jumat (20/5/2022) malam, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap APW (24) di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat. Permukiman ini dikenal sebagai kampung rawan peredaran narkoba atau Kampung Ambon

"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba

Kemudian, beberapa jam setelah penangkapan APW, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF, yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, juga satu klip ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," kata Pasma.

Baca juga: Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi yakni sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja 72,31 gram. Menurut Pasma, di pasar gelap, barang bukti narkotika tersebut bernilai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan atau transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma.

Pasma menyebutkan, tersangka MF mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun, sehingga polisi masih mendalami siapa saja nama yang tercatat di dalamnya.

"Selama dua tahun, sudah 30 kali melakukan. Kami masih dalami siapa saja pemasoknya dan pembelinya siapa saja," kata Pasma.

Baca juga: Berawal dari Kampung Ambon, Polisi Buru Jaringan Narkoba di Jakarta

Pasma mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Adapun, APW dan MF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com