BEKASI, KOMPAS.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa surat izin mengemudi atau SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus memperpanjang usia SIM miliknya secara berkala agar statusnya tidak mati.
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap polisi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Kepolisian pun memberi sejumlah pilihan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Baca juga: 6 Hari Jelang Formula E, Belum Ada Perusahaan BUMN yang Jadi Sponsor
Selain melalui daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas wilayah Polres masing-masing.
Di Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat yang berbeda setiap harinya.
Baca juga: Melihat Sirkuit Kilat Formula E
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 30 Mei-4 Juni 2022:
Pemohon yang datang diwajibkan menyertakan fotokopi E-KTP serta SIM asli untuk nantinya diganti dengan SIM yang baru.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.