TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau.
Sabu yang diamankan dengan total berat 6,3 kilogram itu ditemukan dalam bungkusan kemasan teh China.
"(Dibungkus) kemasan teh China," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Amantha Wijaya Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pekanbaru, Ini Kronologinya
Ia menuturkan, polisi menangkap dua pelaku terkait peredaran narkoba tersebut.
Keduanya memasarkan narkoba di wilayah Tangsel sejak sekitar satu tahun lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana (Pekanbaru) supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel," ungkap Amantha.
Tersangka MF sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan MOF sebagai pekerja bengkel.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa beredar narkoba di Tangsel.
Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar dari Pekanbaru
"Iya, makanya tadi kita sampaikan ini kan pengembangan dari penangkapan dan penangkapan-penangkapan kami sebelumnya," pungkas Amantha.
Sebelumnya, Polres Tangsel menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,3 kilogram jika dinominalkan yaitu senilai Rp 9 miliar.
"Dengan nilai sekitar Rp 9 miliar yang akan diedarkan di daerah Tangerang Selatan," ujar Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.