TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong di Tangsel.
Penangkapan pelaku berinisial AS (32) dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal tiga kejadian pencurian serupa di wilayah Pamulang, Tangsel.
Ketiga lokasi pencurian tersebut, pertama, di Perumahan Bukit Pamulang Indah, RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.10 WIB.
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru, 6,3 Kg Sabu Diamankan
Kemudian, di Reni Jaya RT 007 RW 006 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terakhir, di Jalan Haji Taip Perumahan Kemang, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 15.34 WIB.
"Polres Tangsel merilis terkait kejadian pencurian rumah kosong, telah diamankan satu pelaku dengan inisial AS (32), pelaku pencurian rumah kosong," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Pelaku ditangkap di kontrakannya di Depok, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari rumah kontrakan AS, polisi mengamankan barang bukti perhiasan kalung dan gelang emas.
Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar dari Pekanbaru
Sarly menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak tiga kali.
AS tidak beraksi sendiri. Iabersama dengan BS dan RZ berangkat bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
"Modusnya AS mengincar rumah mana yang kosong, kemudian bersama dengan RZ melakukan pembobolan atau lewat pagar, dan peran BS mengawasi lingkungan," ungkap Sarly.
Saat ini, AS sudah ditahan, sedangkan RZ dan BS masih diburu polisi.
Sarly melanjutkan, setelah rumah kosong bisa dijebol oleh AS dan RS barang curian tersebut kemudian dibawa oleh BS.
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pekanbaru, Ini Kronologinya
Para pelaku tersebut disangkakan pelanggaran pasal pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.