DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah bersedia menempuh jalur damai berkait perseteruan dengan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Menurut Wanda, langkah tersebut merupakan jalan yang terbaik untuk kepentingan buah hatinya.
"Kita mau yang terbaik, pasti ada komunikasi, yang terbaik untuk anak. Insya Allah pasti damai," kata Wanda kepada wartawan, Senin.
Selain itu, Wanda mengungkapkan permasalahan yang tengah dihadapinya akibat timbulnya rasa ego orangtua untuk memiliki anak seutuhnya.
Baca juga: Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara karena Laporan Mantan Suaminya
"Tapi semoga masalah ini ada pelajarannya dan kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang baik bapaknya maupun ibunya bisa dipenuhi," sambung Wanda ketika mengutarakan harapannya.
Sementara itu, Wanda tak banyak bercerita tentang pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan perusakan dan memasuki perkarangan rumah di Polres Depok, yang dijalaninya siang tadi.
Dia pun hanya meminta doa agar diberi kelancaran untuk menjalani perkara yang menimpanya.
Baca juga: Berkonflik dengan Mantan Suami, Wanda Hamidah Sebut karena Ego sebagai Orangtua
"Saya memenuhi panggilan klarifikasi dan semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, itu aja klarifikasi dari saya. Selebihnya nanti bisa bertanya dulu kepada penyidik," ujar Wanda.
"Makasih dan doain temen-teman semuanya, ini demi kepentingan terbaik anak," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.
Setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Dalam wawancara terpisah, Kuasa Hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Wanda yang diduga telah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta melakukan perusakan dan penghinaan.
"Kami bersama bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik (serta) diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata Vicky di Polres Metro Depok, Selasa.
Vicky mengaku belum mengetahui pasti motif yang dilakukan Wanda Hamidah terhadap kliennya.
"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujar dia.
Vicky berujar, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi yang dapat menjerat Wanda Hamidah.
"Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.