JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Namun, aksi kejahatan tersebut gagal setelah pelaku menabrak pengendara motor emak-emak yang melintas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, pelaku beraksi dengan modus pura-pura sebagai debt collector.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, 3 Orang Kabur
Caranya, pelaku memilih kendaraan secara acak, kemudian mencari tahu nama pemilik kendaraan dengan bantuan sebuah aplikasi.
"Mereka menggunakan aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan, di situ akan keluar nama pemilik motor. Lalu pelaku tinggal memanggil nama korban untuk berpura-pura sebagai debt collector," kata Reno kepada wartawan Senin (30/5/2022).
"Jadi dia ini bukan debt collector (asli). Dia orang tidak dikenal yang sengaja merampas motor," tegas Reno.
Reno melanjutkan, saat kejadian, korban berinisial IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022) awalnya tidak merasa curiga dengan pelaku.
"Kemarin itu, pelaku nanya ke korban 'kamu leasingnya apa?' Lalu dijawab nama perusahaan leasingnya oleh korban, karena korban tidak curiga. Dari situ pelaku bilang 'oke kita cari kantor terdekat', begitu," cerita Reno.
Baca juga: Komplotan Modus Debt Collector Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak
Dari sana, korban diajak pelaku ke arah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum akhirnya ia curiga dengan pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.
Atas kecurigaan tersebut, korban berusaha membela diri dengan mencoba mengambil ponselnya yang berada di tangan pelaku.
Terjadi aksi saling rebut ponsel, hingga pelaku mencoba kabur.
Namun, saat berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai emak-emak.
"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi sebelumnya.
Baca juga: Modus Debt Collector Merampas Sepeda Motor Terjadi Lagi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu pelaku berinisial OYS dan sepeda motor korban dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk diselidiki lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.