Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Perampasan Sepeda Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Mengenalinya

Kompas.com - 30/05/2022, 21:06 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector, baru-baru ini terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pada Jumat (27/5/2022), pelaku OYS bersama ketiga rekannya memberhentikan korban yang sedang mengendarai motor di jalan raya. OYS menyasar korbannya secara acak.

Dengan bantuan sebuah aplikasi, komplotan debt collector gadungan tersebut dapat mengetahui nama pemilik kendaraan hanya dengan memasukan nomor kendaraan calon korbannya.

Baca juga: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan

Selanjutnya, pelaku menipu daya korbannya dengan berpura-pura mengajak ke kantor perusahaan leasing korban dengan membonceng motor korban.

Menyikapi kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menegaskan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh aksi-aksi pemaksaan debt collector.

Menurut dia, debt collector sungguhan maupun gadungan, tidak diperbolehkan mendatangi orang yang dituju saat di jalan raya.

"Tidak dibenarkan memberhentikan motor di tengah jalan. Artinya, jika menemukan orang yang tidak dikenal memberhentikan di jalan, sebaiknya masyarakat memanggil bantuan orang di sekitar lokasi," imbau Reno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/5/2022).

"Atau masyarakat juga lebih baik mengarah ke kepolisian, untuk mengetahui apakah mereka dari perusahaan leasing legal atau ilegal, " lanjut dia.

Baca juga: Komplotan Modus Debt Collector Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak

Reno mengatakan, perusahaan yang baik, akan mengirimkan petugas penagih atau debt collector di kediaman orang yang dituju.

"Debt collector resmi itu seyogyanya datang ke rumah, " kata Reno.

Selain itu, debt collector yang taat aturan, hanya diperbolehkan mendatangi rumah masyarakat di waktu kerja. Selebihnya, menurut Reno, masyarakat berhak untuk mengusir debt collector tersebut.

"Seyogyanya datang ke rumah di jam kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Di atas jam 5 sore bisa dikatakan kita punya hak untuk mengusir orang itu, " pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com