JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang didenda Rp 500.000 karena membakar sampah menjadi berita terpopuler atau paling banyak dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Berita lainnya yang menarik perhatian pembaca adalah aksi perampasan motor bermodus debt collector yang gagal karena pelaku menabrak emak-emak.
Terakhir, keluhan penumpang soal perubahan rute KRL juga menjadi salah satu berita terpopuler lainnya.
1. Warga di Kebagusan Jaksel Didenda Rp 500.000 karena Ketahuan Bakar Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR.
AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.
"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Yogi menyampaikan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah.
Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Komplotan Modus "Debt Collector" Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak
Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku debt collector terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Namun, aksi kejahatan tersebut gagal setelah pelaku menabrak pengendara motor emak-emak yang melintas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menceritakan, kejadian bermula ketika pelaku OYS (31) dan tiga rekannya memberhentikan korban IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jumat (27/5/2022).
Saat itu, kata Binsar, pelaku merampas motor korban dengan modus korban terlambat membayar angsuran.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Binsar dalam keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).
Baca artikel selengkapnya di sini.
3. Keluhan Penumpang KRL Bawa Balita dari Cibinong ke Tanah Abang, Harus Transit di Stasiun Manggarai
Dengan napas terengah-engah, Sukma (29) akhirnya tiba di Stasiun Tanah Abang bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Sukma memang tidak rutin berkomuter dari rumahnya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Namun kali ini ia harus mengurus suatu keperluan di Jakarta. Sukma mengaku kaget, sebab tidak ada lagi rute kereta rel listrik (KRL) yang langsung menuju Stasiun Tanah Abang.
Padahal ia biasanya bisa duduk santai menumpang KRL rute Nambo-Angke.
Akibat perubahan rute, Sukma harus turun di Stasiun Manggarai dan diminta untuk transit KRL di lantai 1 oleh petugas.
"Jadi kereta saya di lantai 3, katanya saya harus turun dua kali. Jadi habis turun sekali, turun lagi, baru menunggu kereta di situ," kata Sukma, saat beristirahat di Stasiun Tanah Abang, Senin (30/5/2022) menjelang siang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.