Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/05/2022, 07:01 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang kasus pencabulan oleh guru ngaji MMS (69) terhadap 10 santrinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/5/2022) kemarin.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan. Agenda dilanjutkan dengan pembongkaran jejak digital terdakwa melalui satu unit ponsel miliknya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, mengatakan bahwa tim JPU menemukan bukti riwayat penelusuran situs video dewasa di telepon genggam milik terdakwa.

"Penelusuran berupa video artis, salah satunya video berjudul 'tato sexy Celine Evangelista' yang sering di akses terdakwa di waktu tengah malam," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Beredar Video Calon Bintara Polri Mengaku Digagalkan Jelang Pendidikan, Polda Metro Jaya Menanggapi

Lebih lanjut Rio mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya mengakses situs video dewasa tersebut.

"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, dan terdakwa menyesali perbuatannya," tegasnya.

Persidangan lanjutan kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya itu akan digelar kembali pada 13 Juni 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pergantian Calon Siswa yang Gagal Seleksi Bintara Polri Sesuai Prosedur

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke